sahabat.biz.id – Pemerintah kembali mendistribusikan bantuan produktif kepada perusahaan mikro (BPUM) pada tahun 2021. Bantuan umum disebut BLT BPUM atau BANPRES produktif untuk usaha mikro, tahun ini didistribusikan senilai Rp.1,2 juta Untuk setiap penerima.
Menurut Deputi Bidang Usaha Mikro, Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, , pemerintah telah menyiapkan anggaran BPUM 2021 senilai Rp.15,36 miliar untuk 12,8 juta usaha mikro. “Bantuan ini telah diberikan kepada semua pengusaha mikro yang dipengaruhi oleh pandemi. Bagi mereka yang menerima tahun lalu dan mereka yang belum menerima, yang telah diusulkan, atau yang sedang berlangsung,” kata Eddy 6 April 2021, yang dilaporkan oleh Antara.
Dalam distribusi BLT UMKM 2021, pemerintah menggunakan mekanisme yang berbeda tahun 2020. Ketentuan terakhir yang diselenggarakan dalam PermenkopUKM Nomor 2 tahun 2021.
PermenkopUKM baru itu mengatur bahwa pihak yang bisa mengusulkan nama-nama pelaku usaha mikro penerima BPUM senilai Rp1,2 juta hanya pemerintah daerah, yakni dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM di kabupaten/kota.
Prosesnya Berjenjang. dari Dinas koperasi dan UMKM di kabupaten/kota akan menawarkan nama-nama penerima manfaat BPUM kepada pemerintah provinsi. Kemudian proposal diusulkan ke Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada kementerian.
KemenkopUKM atau pemerintah pusat akan menentukan nama-nama dalam usulan tersebut yang akan mendapat bantuan Rp1,2 juta. Bantuan kemudian disalurkan langsung ke rekening milik pelaku usaha mikro. Pengiriman bantuan itu juga dapat melalui lembaga penyalur BPUM.
Google From : https://bit.ly/3275tLZ